MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

Hak-Hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemohon Informasi mempunyai berhak :

  1. Memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
  2. Melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang ini dan/atau, menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.