PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon 97237 dibentuk dan didukung dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 29 Tahun 2018.

Tugas PPID Negeri Rutong sebagaimana tercantum dalam Keputusan Raja Negeri Rutong sebagai berikut:

  • Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
  • Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
  • Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  • Pengujian Konsekuensi;Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.