VISI & MISI
Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rutong sebagai berikut:
- Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rutong.
Fungsi:- Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rutong.
- Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa Rutong.
- Tugas dan Fungsi PPID Desa Rutong
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Rutong.
Fungsi:- Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rutong
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Rutong.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
- Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi