Berita & Topik

SINERGI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ADAT, RAJA RUTONG KUNJUNGI KANWIL KEMENKUM MALUKU

Rutong.id-(6/3/25) Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Raja Negeri Rutong, Reza Valdo Maspaitella berkesempatan menyampaikan gagasan Program Pembangunan Negeri Rutong yang dapat disinergikan dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.

Pertemuan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Bapak Saiful Sahri yang didampingi diantaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum . 

Didahului dengan penyampaian tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum Maluku , penyampaian Profil Negeri Rutong serta dialog membangun sinergi antar program khususnya harmonisasi hukum positif dan hukum adat demi kesejahteraan masyarakat adat.
” Sejak mengembangkan skema Pentahelix Membangun Negeri, Rutong terus mengupayakan keterlibatan dan dukungan para pihak dalam upaya pencapaian Visi Misi Pembangunan Negeri sekaligus berupaya tetap berkontribusi dalam agenda-agenda sektoral yang menjadi kepentingan bersama di daerah, dan karenanya Kanwil Kemenkum Maluku, dinilai penting dan diharapkan dapat menjadi bagian sebagai mitra bagi Pemerintah dan masyarakat Negeri Rutong’” ajak Bapak Raja Negeri Rutong yang disambut antusias oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku.

Adapun gagasan sinergitas antar program dapat berorientasi pada dukungan dan pendampingan tata kelola pemerintahan Negeri dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembinaan kemasyarakatan dengan ruang lingkup Penguatan Status Hukum Negeri Adat, Pembinaan dan Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Negeri Rutong, Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Negeri Rutong, Penguatan Kapasitas Aparatur Negeri dan Tokoh Adat, dengan beberapa kegiatan seperti : Sinkronisasi regulasi daerah dan pusat terkait hak-hak ulayat, kelembagaan adat, serta kewenangan Raja dalam sistem pemerintahan negeri, Penyuluhan dan edukasi hukum terkait hak-hak masyarakat adat, agraria, dan pengelolaan sumber daya alam, maupun Pendampingan hukum bagi masyarakat dalam penyelesaian konflik tanah adat atau sumber daya alam, Pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual atas produk budaya dan kearifan lokal Negeri Rutong, Pelatihan dasar hukum dan regulasi terkait pemerintahan negeri maupun Sosialisasi tentang kewajiban dan hak Negeri dalam kerangka otonomi daerah, serta peran dan fungsi Kemenkum di tingkat wilayah khususnya negeri.

Beberapa produk UMKM Negeri Rutong seperti Wine Tomi-Tomi, Anggur Pisang Tongka Langit dan Tepung Sagu Rutong, sempat diperkenalkan untuk mendapatkan dukungan pendampingan kekayaan intelektual dan bahkan diberi peluang promosi sebagai souvenir bagi kunjungan kerja Kemenkum Wilayah Maluku. Dalam arahan penutup, Kakanwil Kemenkum berharap pertemuan dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dan implementasi kegiatan teknis kolaboratif (AL-RS).