Berita & Topik

Wakil Menteri Hukum RI di Negeri Rutong

Rutong.id-Dalam rangka kunjungan kerja di Maluku, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hieriej, SH, M.Hum, berkunjung ke Negeri Rutong pada hari Selasa, 22 April 2025. Selama kurang lebih dua jam di istana Lopurisa Uritalai Wamenkum RI disambut secara adat dengan meriah.

Kunjungan kali ini berlangsung sederhana, tapi hikmad berpusat di Baileo Negeri Rutong, Somalopu Maririwai. Pada kesempatan istimewa ini, Wamenkum RI mendapat penganugerahan gelar sebagai, “Matua Matakau Amano Lopurisa Uritalai.” Makna dari gelar tersebut dapat diartikan sebagai: Sesepuh yang berwibawa dan pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat di wilayah Lopurisa Uritalai.

Dalam sambutan penganugerahan gelar adat itu, Raja Negeri Rutong. Reza Valdo Maspaitella menjelaskan bahwa, gelar ini menunjukkan seseorang yang memiliki kedudukan penting dalam hukum adat, dihormati karena kebijaksanaannya, serta bertanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai adat dan kesejahteraan masyatakat di wilayah Lopurisa Uritalai.

Selama prosesi pemberian gelar, segenap pemangku adat; Tuan Tanah, Kepala Soa, Kewang ikut serta dalam pengukuhan. Dengan sangat hati-hati, Raja Rutong membacakan narasi pengukuhan yang didengarkan oleh rombongan yang berada di dalam baileo, warga, serta pengunjung dari Gandong Kaka Negeri Rumahkay.

Pada sambutan pengukuhannya, Wamenkum RI menegaskan bahwa apa yang diterimanya merupakan pengalaman luar biasa dan pertama dalam hidupnya. Dia menerima dengan baik dan memahami maknanya sebagai kepercayaan dan amanah. Semoga gelar itu menjadi penyemangat dalam memperjuangkan pengesahan RUU yang berhubungan dengan Negeri Adat di Maluku. “Negara mengakui eksistensi hukum adat. Hukum adat bukan bagian sub-ordinat dari hukum negara, tetapi hal yang memperkaya dan melengkapi khasanan hukum di negera kita. Mudah-mudahan semangat dapat mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah sekian lama mengendap.”

Ketika berkunjung ke Ekowisata Sagu Negeri Rutong yang dirangkaikan dengan dialog bersama Raja-Raja yang terhimpun dalam Majelis Latupati Ambon dan Maluku, kembali difokuskan tema pembicaraan mengenai RUU Masyarakat Hukum Adat yang dalam proses inisiasinya mengalami kendala sektoran di beberapa kementerian dan lembaga. Pertemuan informal ini direkomendasikan sebagai agenda awal untuk mengidentifikasi problem dan kendala yang dihadapi, selanjutnya diusilkan ke kementerian untuk mejadi prioritas kerja mereka.

Ikut hadir dalam dialog itu, Wali Kota Ambom, Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Ambon, Morits Tamaela, Ketua Latupati Maluku, Hi. Ibrahim Wokkas. Dialog berlangsung hangat dan akrab diselingi canda ala Maluku. Wamen menyampaikan Kunci Rekeng (statement) bahwa upaya ini harus diorganisir melalui Raja Rutong dan nanti difasilitasi untuk pertemuan di Jakarta untuk menyampaikan rekomendasinya. Selain itu, ada satu harapan yang harus diperjuangkan melalu rencana pembentukan Provinsi Kepulauan di mana Maluku termasuk di dalam usulan tersebut. Semoga hal itu juga membawa hal positif.

Semua berharap banyak, pertemuan dan inisiatif dari Rutong dapat terlaksana secara terorganisir dan mencapai target bersama. Demi kemajuan Negeri-Negeri di Jazirah Al-Mulk.***